Home

Tenaga Alih Daya PT Syeilendra Wirya Talenta

Di era modern ini, Tenaga Alih Daya adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka. Tenaga kerja Alih Daya  ini bisa menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan. Tak hanya itu, merekrut pekerja Tenaga Alih Daya  juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Kendati demikian, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja Tenaga Alih Daya. Bahkan, bukan hanya pekerja full-time yang bisa perusahaan jadikan karyawan dari pihak Tenaga Alih Daya .

Apa Itu Tenaga Alih Daya?

PT Syeilendra Wirya Talenta

Tenaga Alih Daya  sendiri merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional perusahaan begitu tinggi.

Dengan demikian, karyawan yang direkrut dari perusahaan kami selaku penyedia tenaga alih daya, PT Syeilendra Wirya Talenta mampu melakukan berbagai macam pekerjaan, mulai dari tenaga cleaning servise, tenaga bongkar muat, Kuli bangunan, jasa catering hingga Administrasi Perkantoran. Tenaga Alih Daya  pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an.

Strategi tenaga alih daya kian berkembang tiap tahunnya. Sebab, para ahli ekonomi berpendapat bahwa tenaga alih daya menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat yang paling efektif.

Tenaga Alih Daya  juga dapat membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Nah, saat merekrut pekerja alih daya , perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia yang profesional.

Perusahaan PT SyeilendraWirya Talenta adalah sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian-keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.

Sistem tenaga kerja  outsourcing atau alih daya ini sangat menguntungkan perusahaan-perusahaan yang menggunakanya. Hal ini dibuktikan dari tahun ke tahun semakin diminati di pasar global. Berikut data statistiknya:

Bagaimana Sistem Kerja Tenaga Alih Daya?

Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing adalah suatu hal yang tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.” Oleh karena itu perekrutan karyawan outsourcing / alih daya  dilakukan oleh perusahaan kami PT Syeilendra Wirya Talenta. 
Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan PT Syeilendra Wirya Talenta adalah :

Aturan Tenaga Alih Daya

Tenaga Alih Daya adalah sebuah alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan. Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika ingin mereka ingin merekrut pekerja dari badan outsourcing. Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau oursourceDi dalamnya, diterangkan bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang. Meskipun demikian, tidak diterangkan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource. Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Adapun bunyi Pasal 66 UU tersebut adalah seperti demikian:

“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.

Lalu, seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing berubah dan tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021.

Pasal tersebut memaparkan bahwa alih daya atau outsource, tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply).

Mereka tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process). Hasilnya, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.

Keuntungan Outsourcing

1. Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan

Seperti yang sudah PT Syeilendra Wirya Talenta jelaskan, Tenaga Alih Daya adalah strategi perusahaan untuk memangkas biaya operasional perusahaan. Mengapa demikian? Sebab, karyawan Tenaga Alih Daya  sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan, seperti keahlian membersihkan atau mengelola inventaris.

Hasilnya, dengan menggunakan jasa karyawan Tenaga Alih Daya, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.

2. Mengurangi beban rekrutmen

Semua urusan seleksi karyawan tenaga alih daya dilakukan oleh perusahaan kami PT Syeilendra WiryaTalenta. Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan kami

3. Fokus mengurus kegiatan inti bisnis

Ketika menggunakan tenaga kerja alih daya, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari . Karena semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan kami, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.

Untuk Info lebih lanjut bisa menghubungi customer servise di :


Customer Servise
(021) 557 30 501
Alamat : Bumi Indah City Jl. Udayana 7 No UK
Kec. Pasar Kemis, Tangerang - Banten
Email : royalservise01@gmail.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jasa Kuli Bongkar Muat di Perusahaan daerah Cikupa Hp 085788357874

Aktivitas bongkar muat angkutan barang sangat penting dalam menunjang perekonomian lokal, terutama bagi pedagang pasar, pertokoan grosir dan...